SELAMAT DATANG DI WEBSITE YR KONSULTAN (KJA & KKP RADHI ABDUL HALIM | KKP YANA HENDAYANA)

idarzh-CNendejakoru

Tax Services

Jenis Jasa Perpajakan

  1. Konsultasi Perpajakan (Tax Consultation Services)
    Memberikan konsultasi baik lisan maupun tertulis, memberikan solusi yang tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan terkait.
  2. Pemenuhan Perpajakan (Tax Compliance Services)
    Pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menghitung, menyiapkan dan menyetorkan pajak terutang ke Kas Negara, serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar baik SPT Masa maupun e-SPT Tahunan.

Ruang Lingkup

  • e-SPT Masa
    • e-SPT PPh Pasal 4 ayat 2
    • e-SPT PPh Pasal 15
    • e-SPT PPh Pasal 19
    • e-SPT PPh 21-26
    • e-SPT PPh 22
    • e-SPT PPh 23
    • e-SPT PPh 24-25
    • e-SPT PPN-PPNBM
    • e-SPT Tahunan

Mekanisme Pekerjaan

  • Permintaan data dari YR.Konsultan kepada klien
  • Perhitungan pajak terutang
  • Pembuatan e-SPT Masa dan tahunan
  • Pembuatan ebilling sebagai sarana untuk melakukan pembayaran pajak terutang
  • Pelaporan pajak

Output

  1. e-SPT Masa
    • Laporan PPh 21
    • Laporan PPh 22
    • Laporan PPh 23
    • Laporan PPh 25
    • Laporan PPh Pasal 4 ayat 2
    • Laporan PPN
  2. Ebilling
  3. e-SPT Tahunan ( 1770 )
    • Koreksi Fiskal
    • Perhitungan Kredit Pajak
    • Laporan keuangan fiskal
    • PPh Terutang
    • Pembuatan ebilling
    • Penyusunan e-SPT 1770
  4. e-SPT Tahunan ( 1771)
    • Koreksi Fiskal
    • Perhitungan Kredit Pajak
    • Laporan keuangan fiskal
    • PPh Terutang
    • Pembuatan ebilling
    • Penyusunan e-SPT 1771