Jenis Jasa Perpajakan
- Konsultasi Perpajakan (Tax Consultation Services)
Memberikan konsultasi baik lisan maupun tertulis, memberikan solusi yang tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan terkait. - Pemenuhan Perpajakan (Tax Compliance Services)
Pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menghitung, menyiapkan dan menyetorkan pajak terutang ke Kas Negara, serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar baik SPT Masa maupun e-SPT Tahunan.
Ruang Lingkup
- e-SPT Masa
- e-SPT PPh Pasal 4 ayat 2
- e-SPT PPh Pasal 15
- e-SPT PPh Pasal 19
- e-SPT PPh 21-26
- e-SPT PPh 22
- e-SPT PPh 23
- e-SPT PPh 24-25
- e-SPT PPN-PPNBM
- e-SPT Tahunan
Mekanisme Pekerjaan
- Permintaan data dari YR.Konsultan kepada klien
- Perhitungan pajak terutang
- Pembuatan e-SPT Masa dan tahunan
- Pembuatan ebilling sebagai sarana untuk melakukan pembayaran pajak terutang
- Pelaporan pajak
Output
- e-SPT Masa
- Laporan PPh 21
- Laporan PPh 22
- Laporan PPh 23
- Laporan PPh 25
- Laporan PPh Pasal 4 ayat 2
- Laporan PPN
- Ebilling
- e-SPT Tahunan ( 1770 )
- Koreksi Fiskal
- Perhitungan Kredit Pajak
- Laporan keuangan fiskal
- PPh Terutang
- Pembuatan ebilling
- Penyusunan e-SPT 1770
- e-SPT Tahunan ( 1771)
- Koreksi Fiskal
- Perhitungan Kredit Pajak
- Laporan keuangan fiskal
- PPh Terutang
- Pembuatan ebilling
- Penyusunan e-SPT 1771